Juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, akhirnya mengeksekusi rumah milik cicit Pangeran Diponegoro, Sukartinah Mahruzar (69), di Jalan Blitar No.3, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis 12 April 2012. Bangun itu sudah lama menjadi sengketa dengan Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Pelaksanaan eksekusi yang mendapat pengawalan dari puluhan petugas Satpol PP dan polisi, nyaris berlangsung
No comments:
Post a Comment